Sorry, your country is not allowed to access this content.

Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Suap dan Gratifikasi

Pengadilan Tipikor PN Makassar menggelar sidang Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Agenda sidang pembacaan surat tuntutan untuk Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat oleh tim JPU KPK

Nurdin Abdullah tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi. JPU KPK menuntut Nurdin Abdullah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan

Reporter : Arie Dwi Satrio
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top