Satreskrim Polresta Mamuju, Sulbar terpaksa melumpuhkan AS (24). AS merupakan residivis pencurian handphone yang baru keluar dari Rutan Klas IIB Mamuju.
Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan, lantaran berusaha. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menghiraukan. Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan lima kali pencurian sejak bebas dari Rutan Klas IIB
Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian yang digunakan pelaku
Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polresta Mamuju untuk diamankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Kontributor : Abdul Jalal