Sorry, your country is not allowed to access this content.

Residivis Kasus Pencurian Dilumpuhkan Timah Panas di Mamuju

Satreskrim Polresta Mamuju, Sulbar terpaksa melumpuhkan AS (24). AS merupakan residivis pencurian handphone yang baru keluar dari Rutan Klas IIB Mamuju.

Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan, lantaran berusaha. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menghiraukan. Dari hasil interogasi pelaku telah melakukan lima kali pencurian sejak bebas dari Rutan Klas IIB

Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian yang digunakan pelaku

Pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polresta Mamuju untuk diamankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Kontributor : Abdul Jalal
(nas)
Top