Para tersangka pemalsu dan pengedar uang palsu ini diamankan dari sejumlah lokasi di Jawa Barat. Terbongkarnya jaringan pemalsu dan pengedar uang palsu ini berawal ketika salah seorang tersangka diamankan di Pasar Pal, Depok, saat berbelanja menggunakan uang palsu.
Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak 3 tahun lalu, dengan sasarna pedagang di Pasar Tradisional. Pelaku mengaku belajar membuat uang palsu secara otodidak.
Total uang palsu yang diamankan dari para tersangka mencapai Rp 158 juta. Polisi masih mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan melibatkan jaringan lain yang lebih besar.
Kontributor: Iyung Rizki