Kolam pancing di Kawasan Lebo, Sidoarjo digerebek petugas, Senin (12/7) dini hari. Tempat usaha ini terbukti melanggar PPKM Darurat.
Pemilik usaha mematikan lampu untuk mengelabui petugas seolah-olah tutup. Petugas tetap masuk dan menemukan beberapa orang sedang asyik memancing.
KTP para pemancing disita dan mereka diminta mengikuti sidang Minggu depan, pelanggar PPKM ini akan dikenakan denda Rp150 ribu.
Pemilik usaha akan dikenakan denda yang lebih besar.
Selain kolam pancing, petugas juga mendapati warkop dan kafe tetap buka.
Kontributor : Yoyok Agusta