Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul menerbitkan imbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) usai Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol menetapkan darurat militer, mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00 KST.
“Dimohon untuk tetap tenang, senantiasa waspada, serta selalu memantau perkembangan situasi keamanan di wilayah masing-masing,” tulis KBRI Seoul di akun Instagram resmi @indonesiainseoul, dikutip Rabu (4/12/2024).
Baca juga : KBRI Seoul Imbau WNI Waspada dan Patuhi Darurat Militer Korsel
Produser : Febry Rachadi