Telah lama dipecat dari kepolisian, pria berinisial JWA menjadi tersangka pembuatan uang palsu. Bersama tersangka lainnya (MR), Tim Puma Polda NTB meringkusnya di wilayah kuripan Lombok Barat.
Para pelaku ditangkap saat mencetak uang palsu di Jl. Tuan Guru Haji Abdul Hafis, Lombok. Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun dan mengedarkan uang palsu hingga belasan juta rupiah.
Mereka sempat menggunakan uang palsu tersebut untuk bermain judi dan membayar gadai sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman minimal 10 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
Masyarakat diminta untuk mengenali ciri –ciri keaslian uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. Caranya adalah dengan metode 3 D (dilihat, diterawang dan diraba)
Kontributor: Harikasidi