Polres Metro Kota Bekasi menetapkan AT pelaku kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan anak. Usai ditetapkan tersangka, AT yang merupakan anak anggota DPRD kota Bekasi tidak diketahui keberadaannya, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kembali meminta keterangan orang tua korban dan pemilik kos yang diduga menjadi lokasi dugaan perkosaan. AT dilaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi atas dugaan kasus tersebut 11 April 2021 lalu. Selain pemerkosaan diduga tersangka juga menjual korban yang berusia 15 tahun pada pria hidung belang melalui aplikasi Me-Chat
Kontributor : Rachmat Hidayat