Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirnamalasari sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap Djoko Tjandra. Pinangki kooperatif saat ditangkap di rumahnya oleh jampidsus kejaksaan agung dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Selama 20 hari kedepan.
Pinangki diduga menerimaUSD$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Djoko Tjandra, dalam kasus ini Pinangki disangkakan tindak pidana korupsi. Sebelumnya jaksa Pinangki Sirnamalasari dikabarkan bertemu Djoko Tjandra yang saat itu masih buron atas kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra dan juga Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia.