Polemik dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga kian memanas. Perusahaan plat merah itu menegaskan tidak melakukan blending atau pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite, melainkan hanya menambahkan zat aditif sebelum didistribusikan ke SPBU.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Direktur Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Kohar. Dalam konferensi pers di Kantor Kejagung pada hari yang sama, Abdul Kohar menegaskan bahwa pihaknya memiliki alat bukti kuat yang menunjukkan adanya proses blending antara RON 90 (Pertalite) atau RON 88 dengan RON 92 (Pertamax).
Baca juga: KNPI: Kasus Pengoplosan BBM di Pertamina Patra Niaga Cerminan Kegagalan Manajemen