Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapat gaji sebesar 60 persen selama enam bulan. Kebijakan untuk membantu korban PKH ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan