Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Sidang tanggapan jaksa (replik) terhadap Djoko Tjandra digelar Senin (22/3/2021). Tim Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak pembelaan (pleidoi) Djoko Tjandra. Menurut Jaksa, nota pembelaan Djoko Tjandra tidak berdasar. Dalih Djoko Tjandra sebagai korban penipuan dalam perkara Fatwa MA dianggap tidak berdasarkan bukti kuat. Jaksa menilai Djoko Tjandra bukan sebagai korban penipuan.

Dalam repliknya, jaksa tetap menuntut Djoko Tjandra dihukum 4 tahun penjara. Djoko Tjandra juga dituntut denda Rp 100 Juta, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Djoko Tjandra terbukti telah menyuap Jaksa Pinangki. Suap digunakan untuk pengurusan Fatwa Mahkamah Agung. Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte agar namanya terhapus dalam daftar Red Notice.

Reporter: Arie Dwi Satrio
(nas)
Top