Sorry, your country is not allowed to access this content.

Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tol MBZ

Majelis hakim memvonis Eks Dirut JCC Djoko Dwijono 3 tahun penjara, Selasa (30/7/2024). Djoko Dwijono terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Muhammaed Bin Zayed.

Perbuatan Djoko Dwijono dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Djoko Dwijono dikenakan denga Rp250 juta subsider 3 bulan penjara .

Reporter: Nur Khabibi

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top