Majelis hakim memvonis Eks Dirut JCC Djoko Dwijono 3 tahun penjara, Selasa (30/7/2024). Djoko Dwijono terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Muhammaed Bin Zayed.
Perbuatan Djoko Dwijono dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Djoko Dwijono dikenakan denga Rp250 juta subsider 3 bulan penjara .
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Akira AW