Sorry, your country is not allowed to access this content.

Menko Polhukam Angkat Bicara Perihal Habib Rizieq Hina Peradilan

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi persidangan Habib Rizieq. Sudah menjadi domain hukum dan kewenangan penuh hakim di dalam persidangan.

Dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP. Tindakan Habib Rizieq dinilai menghina peradilan saat meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim

Reporter: Fahreza Rizky

#Menkopolhukam #MahfudMD #AngkatBicara #HabibRizieqShihab #HinaPeradilan
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top