Atasi pandemi Covid-19 , pemerintah keluarkan kebijakan tegas. Hal itu tertuang dari Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021. Perpres mengatur sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sanksi berupa denda hingga ancaman penghentian layanan administrasi. Namun, keputusan sanksi tersebut dinilai sejumlah kalangan tidak tepat.
Sanksi tolak vaksin dinilai melanggar Undang-Undang. Negara tidak dapat menghentikan layanan JKN jika masyarakat membayar iuran. BPJS watch menyarankan pemerintah merevisi sanksi aturan tersebut.
Tim Liputan Inews
#VaksinCovid19 #Vaksinasi #ProKontra #Bpjs
Baca juga: Besaran Sanksi Vaksin Dianggap Tak Manusiawi, Ini Kata DPRD DKI