Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pro Kontra, Sanksi Tolak Vaksin Dinilai Melanggar Undang-Undang

Atasi pandemi Covid-19 , pemerintah keluarkan kebijakan tegas. Hal itu tertuang dari Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021. Perpres mengatur sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.

Sanksi berupa denda hingga ancaman penghentian layanan administrasi. Namun, keputusan sanksi tersebut dinilai sejumlah kalangan tidak tepat.

Sanksi tolak vaksin dinilai melanggar Undang-Undang. Negara tidak dapat menghentikan layanan JKN jika masyarakat membayar iuran. BPJS watch menyarankan pemerintah merevisi sanksi aturan tersebut.

Tim Liputan Inews

#VaksinCovid19 #Vaksinasi #ProKontra #Bpjs

Baca juga: Besaran Sanksi Vaksin Dianggap Tak Manusiawi, Ini Kata DPRD DKI
(sir)
Top