News
Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:30 WIB
Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Alasannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menaikan tarif cukai rokok. Diantaranya, mengendalikan konsumsi produk tembakau untuk alasan kesehatan, memberikan perhatian pada tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, serta pengendalian rokok illegal.