Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pertimbangkan Lima Aspek, Pemerintah akan Naikkan Cukai Rokok

Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Alasannya untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Lima aspek pertimbangan pemerintah dalam menaikan tarif cukai rokok. Diantaranya, mengendalikan konsumsi produk tembakau untuk alasan kesehatan, memberikan perhatian pada tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, serta pengendalian rokok illegal.

Rincian kenaikan cukai rokok diantaranya :

Sigaret kretek mesin golongan I naik 16,9 % menjadi Rp865 per batang

Sigaret kretek mesin II A naik 13,8 %

Sigaret kretek mesin II B naik 15,4 %

Sigaret putih mesin golongan I naik 18,4 %

Kenaikan tarif rokok menuai pro kontra di masyarakat. Kenaikan tarif rokok ini akan efektif berlaku mulai Februari 2021 mendatang

#BeaCukaiRokok #ProdukTembakau #RokokIlegal
(wmc)
Top