Aturan ganjil genap di Kota Bogor kembali diberlakukan pada 12-14 Feburari 2021. Dalam pelaksanaannya kali ini, kendaraan yang melanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi oleh petugas. Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar ganjil genap dilakukan di dua titik.
Yakni di check point Tugu Kujang dan Pos Sekat Wangun. Ada 6 titik pos sekat ganjil genap yakni di Yasmin, Simpang Bogor, GT Bogor, Eks Terminal Wangun SPBU Veteran dan Bubulak. Sedangkan check point ada 5 titik yaitu Simpang Mancur, Bantarjati, Tugu Kujang, Batutulis dan Jembatan Merah.
Reporter : Putra Ramadhani Astyawan