Sorry, your country is not allowed to access this content.

JUDUL : Pasutri Bersekongkol Perkosa Karyawan Toko

Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi. Tersangka YN dan AF ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.Keduanya diduga bersekongkol untuk memperkosa rekan kerja istrinya

Sang istri mengaku terpaksa mengikuti keinginan suaminya karena diancam akan diceraikan. Kejadian berawal saat tersangka suami, AF sering mengganggu korban yang merupakan rekan kerja istrinya

Sang istri diancam suami akan menceraikannya jika tidak bersedia menghubungi korban. Pemerkosaan sudah terjadi dua kali pada tahun 2018 dan Desember 2020 di rumah tersangka

Kedua tersangka yang merupakan suami istri kini terancam hukuman 12 tahun penjara

Kontributor: Wahyu Sikumbang
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top