Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto menegaskan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) usai diputus pailit oleh Pengadilan Negeri PN Semarang.Hal tersebut disampaikan Iwan saat memenuhi pemanggilan oleh Wamenaker, Immanuel Ebenezer di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (13/11/2024) pagi.
Iwan menyebut bahwa perusahaan telah meliburkan 2.500 karyawan imbas minimnya bahan baku.
Baca juga artikel : Ternyata Ini Alasan Sritex PHK 3.000 Karyawan
Produser : Febry Rachadi