Sorry, your country is not allowed to access this content.

Jaga Daya Beli Buruh, Aturan Kenaikan UMP 6,5% Resmi Diterbitkan

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,2% pada 2025. Menurut ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, ini akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya dari kaum pekerja.

Baca juga : UMP 2025 Naik 6,5%, Bisa Tingkatkan Daya Beli?
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top