Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2025 turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Disepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67.
Baca artikel: Biaya Haji 2025 Turun, BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp34 Juta per Jemaah