Kementerian Agama (Kemenag) bakal terus melobi Kerajaan Arab Saudi untuk penambahan kuota petugas haji pada masa operasional haji 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2025 turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp.89,4 juta.
Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dana haji.
Kemenag dan BPJS Kesehatan memperkuat kerjasama untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji sejak sebelum berangkat ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.