Wakil komisi III DPR RI, Sahroni mempertanyakan putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur. menurutnya hakim tersebut tidak mempunyai empati dan meminta KY untuk memeriksa hakim tersebut.
Hakim tidak mengindahkan permintaan JPU yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Sebelumnya, Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Reporter : Abdul Aziz
Produser: Reza Ramadhan