Tim kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal memohon kepada majelis hakim persidangan peninjauan kembali untuk menghadirkan dua anggota kepolisian Polsek Talun Cirebon, yang pertama kali melakukan olah tempat kejadian perkara pada 2016 silam saat jenazah Vina dan Eki ditemukan di flyover jembatan Talun.
Dalam sidang peninjauan kembali yang dipimpin hakim ketua Rizqa Yunia/ dan dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari beragendakan pembacaan memori dari kuasa hukum Saka Tatal. Dalam pembacaan memori dari kuasa hukum Saka Tatal yang berisi Novum baru berupa bukti foto kondisi korban Vina dan Eki serta kondisi motor korban tim kuasa hukum meyakini jika penyebab kematian Eki dan Vina bukanlah kasus pembunuhan melainkan kecelakaan Tunggal.
Selain itu/ untuk menguatkan novum baru, tim kuasa hukum Saka Tatal memohon majelis hakim sidang peninjauan kembali dapat menghadirkan dua anggota kepolisian Tolsek Talun yang pertama kali melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi Vina dan Eki di temukan yaitu di flyover jembatan talun.
Sementara itu tim kuasa hukum juga berharap kepada Kapolri mengijinkan jika majelis hakim menghadirkan dua anggota kepolisian Polsek Talun untuk dijadikan saksi di persidangan peninjauan Kembali.