Bareskrim Polri bersama dengan jajaran telah mengungkap sebanyak 318 kasus judi online dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024.Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, polisi telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM.
Langkah tegas kepolisian diambil setelah Presiden Jokowi memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
Reporter: Riana Rizkia