MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Kepala Daerah Bisa jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun
Senin, 16 Oktober 2023 - 16:33 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Reporter: Irfan Maulana
Produser: Kristo Suryokusumo
Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Reporter: Irfan Maulana
Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)