Jadi Tersangka, Istri Ferdy Sambo Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 15:30 WIB
Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam. Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Reporter : Puteranegara
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam. Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Reporter : Puteranegara
(sir)