Polisi Ungkap Kasus Pinjol Ilegal
Kamis, 16 Juni 2022 - 22:56 WIB
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus pinjaman online ilegal, dengan modus kejahatan yang sama, yakni mengintimidasi korban saat penagihan.
Kasus bermula dari laporan lima korban di Jakarta, pada bulan Mei hingga Juni 2022. Mereka merasa terancam dengan manipulasi kontak ponsel oleh sejumlah orang, yang mengaku dari aplikasi pinjol.
Lima orang pelaku turut dihadirkan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tim Liputan
Kasus bermula dari laporan lima korban di Jakarta, pada bulan Mei hingga Juni 2022. Mereka merasa terancam dengan manipulasi kontak ponsel oleh sejumlah orang, yang mengaku dari aplikasi pinjol.
Lima orang pelaku turut dihadirkan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Tim Liputan
(sir)