Mabuk, Wanita Pekerja Karaoke Tabrak Lari Polisi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:20 WIB
Seorang polisi di Tuban, Jawa Timur, menjadi korban tabrak lari, hingga kondisinya kritis. Pelaku seorang perempuan pekerja tempat hiburan malam yang mengkonsumsi minuman keras sebelum kecelakaan.

Atas kelalaiannya, pelaku dijerat dengan pasal 310 dan 312 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Pipiet Wibawanto
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More