Dapat Asimilasi Covid-19, Ibu Terpidana Kasus ITE Dibebaskan
Senin, 15 Maret 2021 - 06:25 WIB
Lapas Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya membebaskan Isma Khairani, seorang ibu yang dipidana atas kasus pelanggaran UU ITE. Isma kini menjalani tahanan rumah setelah mendapat asimilasi Covid-19 dengan pertimbangan kemanusiaan.
Kontributor: Armia Jamil
#UuIte #PelanggaranUuIte #AcehUtara #Aceh
(sir)