Hajatan Undang Keramaian, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:20 WIB
Penyelenggara hajatan pernikahan, yang menggelar konser dangdut di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Konser dangdut digelar, di tengah pandemi, dan dihadiri ratusan orang, melanggar protokol kesehatan.
Kontributor : Sigit Dzakwan
#Hajatan #UndangKeramaian #KonserDangdut #KotaWaringinBarat #KalimantanTengah
Kontributor : Sigit Dzakwan
#Hajatan #UndangKeramaian #KonserDangdut #KotaWaringinBarat #KalimantanTengah
(wmc)