Hajatan Undang Keramaian, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 03 Maret 2021 - 15:20 WIB
Penyelenggara hajatan pernikahan, yang menggelar konser dangdut di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Konser dangdut digelar, di tengah pandemi, dan dihadiri ratusan orang, melanggar protokol kesehatan.

Kontributor : Sigit Dzakwan

#Hajatan #UndangKeramaian #KonserDangdut #KotaWaringinBarat #KalimantanTengah
(wmc)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More