News
Rabu, 03 Maret 2021 - 15:20 WIB
Penyelenggara hajatan pernikahan, yang menggelar konser dangdut di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Konser dangdut digelar, di tengah pandemi, dan dihadiri ratusan orang, melanggar protokol kesehatan.