Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Rumah Kos di Kawasan Serpong

Selasa, 09 Februari 2021 - 22:16 WIB
Polisi menangkap 17 PSK di sebuah kos di Kawasan Serpong, Tangerang. Mereka ditangkap setelah petugas membongkar praktik prostitusi di tempat kos. Polisi juga menangkap 6 pria pelanggan dan 3 orang muncikari.

Sejumlah alat kontrasepsi diamankan sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan, tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu. 3 orang muncikari dijerat tindak pidana perdagangan orang. Sementara, puluhan orang lainnya diserahkan ke dinas sosial.

Kontributor: Nunung Purnomo

#PraktikProstitusi #RumahKos #BSD #Tangerang #PSK #Mucikari
(wmc)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More