JUDUL : Pasutri Bersekongkol Perkosa Karyawan Toko
Kamis, 28 Januari 2021 - 20:19 WIB
Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat ditangkap polisi. Tersangka YN dan AF ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.Keduanya diduga bersekongkol untuk memperkosa rekan kerja istrinya
Sang istri mengaku terpaksa mengikuti keinginan suaminya karena diancam akan diceraikan. Kejadian berawal saat tersangka suami, AF sering mengganggu korban yang merupakan rekan kerja istrinya
Sang istri diancam suami akan menceraikannya jika tidak bersedia menghubungi korban. Pemerkosaan sudah terjadi dua kali pada tahun 2018 dan Desember 2020 di rumah tersangka
Kedua tersangka yang merupakan suami istri kini terancam hukuman 12 tahun penjara
Kontributor: Wahyu Sikumbang
Sang istri mengaku terpaksa mengikuti keinginan suaminya karena diancam akan diceraikan. Kejadian berawal saat tersangka suami, AF sering mengganggu korban yang merupakan rekan kerja istrinya
Sang istri diancam suami akan menceraikannya jika tidak bersedia menghubungi korban. Pemerkosaan sudah terjadi dua kali pada tahun 2018 dan Desember 2020 di rumah tersangka
Kedua tersangka yang merupakan suami istri kini terancam hukuman 12 tahun penjara
Kontributor: Wahyu Sikumbang
(sir)