Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD NTB Ditahan Polisi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 10:00 WIB
Aparat Satreskrim Polresta Mataram, NTB, menangkap A-A, A-A merupakan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya, W-N.

Ironisnya ,aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena Covid-19, tersangka dilaporkan putrinya yang berstatus pelajar SMA. Dengan barang bukti hasil visum, handul dan pakaian dalam.

Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Harikasidi

#Pemerkosaan #Pencabulan #Mataram #Ntb
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More