Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut sikap golput dalam pemilihan umum (pemilu) hukumnya haram karena dianggap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Corona. Salah satunya penyembelihan harus dilaksanakan di rumah potong hewan atau ditempat khusus.