Sorry, your country is not allowed to access this content.

Fatwa Haram Manusia Silver, MUI Pusat Angkat Bicara

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan fatwa haram terhadap manusia silver. Fatwa ini berdasarkan syariat Islam yang melarang mengemis dijadikan profesi.

Mengenai hal ini, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh angkat bicara. Saat ditemukan pada Kamis (29/12) Ketua MUI ini menyampaikan tanggapannya.

Menurutnya, hal yang mengganggu aktivitas sosial hukumnya haram. Namun, mengecat badan untuk atraksi seni diperbolehkan selama tidak mengganggu.

Hal ini tergantung dari kondisi yang terjadi. Niam Soleh juga berharap pemerintah dapat mengatasi fenomena manusia silver ini.

Kontributor: Widya Nur Syahida
(sir)
Top