Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemberlakuan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang/jasa yang berkategori mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 menjadi 12% menjadi kewenangan pemerintahan yang baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait rencana pemerintah yang akan melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 12% di 2025.