Habib Rizieq Shihab batal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri hari ini, Senin (9/8), diperpanjang selama 30 hari, terkait tes swab palsu di RS Ummi Bogor.
Pengadilan Negeri (PN) Jaktim kembali menggelar sidang lanjutan kasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.
Bareskrim Polri memeriksa Wali Kota Bogor Arya Bima. Terkait informasi bohong Rizieq Shihab negatif Covid-19. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka.
Wali Kota Bogor Bima Arya akan memberikan sanksi ke RS Ummi karena memberikan informasi bohong terkait Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan Bima Arya usai diperiksa di Bareskrim Polri.
MER-C telah melaksanakan swab test terhadap Rizieq Shihab, test secara diam-diam dilakukan di RS Ummi Bogor Minggu lalu, MER-C merahasiakan hasil tersebut
Tim medis MER-C, Pimpinan RS UMMI, dan Satpol PP Kota Bogor penuhi panggilan penyidik Polresta Bogor. Mereka diminta klarifikasi terkait swab test HRS.