Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil tes swab RS UMMI, Bogor diduga disembunyikan dari Gugus Tugas Covid-19. Perkara itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Tim Liputan
-------------------------------------