Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tiba di PN Jaktim, Rizieq Shihab Siapkan 70 Halaman Duplik

Pengadilan Negeri (PN) Jaktim kembali menggelar sidang lanjutankasus tes Swab RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat.

Sidang digelar Kamis (17/6/2021) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan duplik terdakwa dan kuasa hukum atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Habib Rizieq dkk tiba di PN Jakarta Timur sekira pukul 08.50 WIB. Pengawalan ketat mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq dkk hingga masuk ke PN Jaktim.Pihak kepolisian masih berjaga-jaga disekitar dan di dalam PN Jaktim.

Pada sidang sebelumnya JPU telah menolak semua pledoi para terdakwa dan meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU.

JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hanif Alatas dan Andi Tatat keduanya dituntut 2 tahun penjara.

Reporter : Raka Dwi Novianto
(sir)
Top