News
Jum'at, 11 Desember 2020 - 22:03 WIB
Sidang pengajuan pledoi terdakwa Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12) siang. Dalam pembelaannya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya dengan Indonesia. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Djoko Tjandra bersalah dengan tindak pidana memalsukan surat jalan. JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara.