Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sidang Pledoi, Djoko Tjandra Ungkit Soal Kecintaan pada Indonesia

Sidang pengajuan pledoi terdakwa Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12) siang. Dalam pembelaannya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya dengan Indonesia. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Djoko Tjandra bersalah dengan tindak pidana memalsukan surat jalan. JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara.

Reporter: Bunga Ayu
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top