Sidang pengajuan pledoi terdakwa Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Timur, Jumat (11/12) siang. Dalam pembelaannya, Djoko Tjandra mengungkit soal kecintaannya dengan Indonesia. Jaksa Penuntut Umum menyatakan Djoko Tjandra bersalah dengan tindak pidana memalsukan surat jalan. JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara.
Reporter: Bunga Ayu