Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewanti-wanti untuk selalu berhati-hati dalam aktivitas digital karena modus iklan judi online makin sulit diidentifikasi.
Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MN dan DM.Tersangka MN masuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) hasil dari pengembangan 15 tersangka sebelumnya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran uang terkait judi online (judol) mencapai angka fantastis.
Presiden RI Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas terhadap empat tindak kejahatan, yakni judi daring (online), narkoba, penyelundupan, dan korupsi.