Cegah Corona, Ratusan Narapidana di Cipinang Dibebaskan

Satu persatu narapidana yang mendekam di rutan Cipinang, Jakarta Timur Rabu (01/4) siang dapat menghirup udara bebas. Mereka mendapat kesempatan untuk menjalani program asimilasi dan integrasi narapidana atau menjalani sisa masa pidana di rumah.

Sebelum kembali ke keluarga para narapidana terlebih dahulu didata oleh petugas lapas. Tidak semua narapidana diizinkan pulang, hanya yang memenuhi dua pertiga masa hukuman yang diizinkan. Selain itu narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi dikenakan wajib lapor dan dilarang keluar kota.

Program integrasi dan asimilasi narapidana ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Total sebanyak 30.000 narapidana se-Indonesia yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi yang dimulai sejak 1 April hingga Desember 2020 mendatang.
(ary)
Top