Polda Metro Jaya Tangkap 3 Penyebar Hoaks Terkait Corona

Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka penyebar hoaks terkait pandemi corona dan pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketiga pelaku ini berinisial RI, yang merupakan pembuat video yang mengaku wilayah lockdown.

Selain itu polisi juga menangkap? penyebar video hoaks penutupan pintu tol Jakarta dan seorang wanita berinisial H yang menyebarkan hoaks tentang adanya pengunjung Bandara Soekarno-Hatta yang positif Corona.

Para pelaku mengatakan menyebarkan hoaks dengan berbagai macam modus yakni iseng dan bercanda di media sosial. Pelaku diancam pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(ary)
Top