Membantah Terima Suap, Imam Nahrawi Terbukti Tangani Proposal KONI

Perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia telah sampai pada penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka, selain Imam, Miftahul Ulum asisten pribadi Menpora juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Imam Nahrawi dan staff pribadinya merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, awalnya KPK menjerat 5 tersangka Ending Fuad Hamidy, Johny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.

Pada April 2019 lalu Menpora Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan dalam sidang dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy. Menpora Imam Nahrawi juga pernah menjadi saksi dalam persidangan dugaan dana hibah Kemenpora kepada KONI untuk 3 orang terdakwa yaitu Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dalam persidangan terkuak fakta mengakui telah menandatangani proposal kegiatan yang telah diajukan KONI namun Imam Nahrawi tidak mengetahui secara detil apa tujuan proposal yang ditanda tanganinya.

Dalam kesempatan itu Menpora membantah telah menerima dana hibah sebesar Rp. 26 Miliar, meski demikian Jaksa Penuntut Umum membeberkan adanya aliran uang sebesar Rp. 11,5 Miliar ke asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum dan staff protokoler Kemenpora RI Arif Susanto yang diduga uang tersebut mengalir ke Menpora Imam Nahrawi. Ending dan Joni divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun 8 bulan penjara, sedangkan 3 lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(ary)
Top