JPU Pengadilan Tipikor menuntut Tommy Sumardi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dia diduga terlibat kasus suap penghapusan red notice interpol Polri terhadap Djoko Tjandra .
Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap, untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Vis Napoleon dan Prasetijo), Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD270 ribu.
Sementara Brigjen Prasetyo USD150 ribu dolar Amerika, dari Djoko Tjandra, JPU menyatakan Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Reporter: Raka Novianto
#DjokoTjandra #KasusSuap #PengadilanTipikor #NapoleonBonaparte
(Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1,5 Tahun )