Sorry, your country is not allowed to access this content.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Edhy Prabowo terbukti secara bersama-sama dengan anak buahnya menerima suap Rp25,7 miliar dari beberapa pengusaha eksportir benih lobster atau benur.

Hakim menyatakan, Edhy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan alternatif pertama. Fakta hukum persidangan, uang suap yang diterima Edhy total senilai Rp 25 miliar.

Uang suap tersebut digunakan Edhy, untuk kebutuhan pribadinya yakni membeli sejumlah tanah , serta barang mewah bersama istri saat kunjungan dinas ke Amerika Serikat.

Sementara anak buah Eddhy Prabowo, yakni Andrew Misanta Pribadi dan Safri, Stafsus Edhy, divonis empat tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta.

Reporter : Ririn Oktaviani
(sir)
Top