Pemerintah mengeluarkan aturan agar seluruh pelanggan kartu prabayar meregistrasi ulang kartu teleponnya. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017, tepat pada 31 Oktober nanti seluruh pelanggan telepon seluler, baik pelanggan lama maupun baru wajib mendaftarkan nomor yang dimilikinya.
Registrasi akan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), dan nomor kartu keluarga (KK). Namun belakangan beredar kabar pelanggan wajib menyertakan nama ibu kandung.
Hal ini langsung dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Tidak perlu input (masukan) nama ibu kandung. Format yang diberlakukan hanya perlu NIK dan no KK," ungkap Plt Humas Kemenkominfo kepada SINDOnews di Jakarta, Selasa (17/10). Dia pun menegaskan, bila ada permintaan seperti input nama ibu kandung tidak perlu ditanggapi. "Itu tidak benar. Rekomendasinya cukup NIK dan no KK," katanya tegas.
Artikel terkait
Registrasi Kartu Prabayar Tidak Perlu Input Nama Ibu Kandung